Cara Menangani Limbah B3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut berikut cara menangani limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 perlu dikelola dengan cara menangangi limbah B3 berdasarkan peraturan pemerintah yang baik dan benar, antara lain melalui pengolahan limbah B3

Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :

  • Penghasil Limbah B3
  • Pengumpul Limbah B3
  • Pengangkut Limbah B3
  • Pemanfaat Limbah B3
  • Pengolah Limbah B3
  • Penimbun Limbah B3

Mayoritas pabrik tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan, dan berakibat mencemari Lingkungan sekitar untuk itu  limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3 sesuai dengan cara menangani limbah b3 berdasarkan peraturan pemerintah.

Apakah perusahaan Anda masih membuang limbah non B3 secara tidak efisien dan berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya? PT Mitra Tata Lingkungan Baru adalah solusi bagi anda yang mengalami masalah pengelolaan Limbah Non B3, mulai dari konsultasi limbah, jasa pengelolaan limbah Non B3, dan jasa pengangkutan limbah B3 dan Non B3