Jenis-Jenis Limbah Industri
Limbah industri merupakan sisa atau buangan dari proses industri. Limbah memiliki beragam jenis tergantung dari jenis industri yang tengah dilangsungkan. Limbah juga ada yang berbahaya dan beracun, sehingga dibutuhkan penanganan dan pengolahan secara khusus.
Pengelolaan limbah di industri juga sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada Pasal 140 dari UU PPLH menyebutkan bahwa pelaku industri yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa adanya izin maka dikenai denda senilai Rp3 miliar.
Adapun jenis-jenis limbah industri adalah:
- Cair. Merupakan hasil sisa dari kegiatan industri yang sudah tidak terpakai, dengan dilakukannya proses pengolahan pada limbah cair dapat menurunkan terjadinya resiko pencemaran yang berdampak pada Lingkungan.
- Padat. Limbah padat dihasilkan dari proses pengolahan atau sampah dari kegiatan industri dan tempat-tempat umum. Limbah industri padat dapat berupa limbah organik maupun limbah anorganik. Buangan sisa dari hasil kegiatan industri yang tergolong ke dalam limbah padat tidak hanya sisa produksi yang benar-benar memiliki wujud padat karena lumpur atau bubur juga tergolong ke dalam jenis limbah padat. Limbah padat yang dibuang di air akan menyebabkan pencemaran pada air tersebut serta dapat merusak atau bahkan membunuh ekosistem yang ada di dalamnya. Kemudian jika limbah padat dibuang di daratan tanpa dilakukan proses pengolahan terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut. Beberapa contoh limbah industri padat, yaitu sisa bahan pakaian, sampah plastik, potongan kayu, sisa bubur kertas, kabel, sisa bubur semen, dan besi.
- Gas. Limbah gas merupakan sampah hasil buangan dari kegiatan industri yang berwujud molekul gas. Molekul gas akan menjadi limbah jika memiliki jumlah yang berlebihan atau melebihi standar. Limbah ini akan menyebabkan pencemaran udara yang akan memberikan dampak buruk bagi makhluk hidup jika tidak ditangani dengan baik. Beberapa contoh limbah gas hasil industri, yaitu kebocoran gas, asap pabrik, pembakaran pabrik, kelebihan gas metana, karbon monoksida, dan hidrogen peroksida
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu jenis limbah industri yang memiliki kandungan berbahaya dan beracun. Limbah B3 perlu ditangani secara khusus karena memiliki kandungan zat beracun yang cukup tinggi. Pembuangan limbah B3 secara sembarangan, atau tanpa dilakukan proses pengolahan secara khusus terlebih dahulu akan menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan makhluk hidup. Beberapa contoh kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, yaitu industri pengolahan minyak pelumas, industri pengolahan semen, industri pengolahan bubur kertas, serta industri farmasi. Rumah sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang memanfaatkan banyak produk dari industri farmasi. Karena itu, pengelolaan sampah atau limbah rumah sakit perlu diperhatikan. Berikut adalah buku yang menjelaskan mengenai pengelolaan limbah rumah sakit.
Agar dapat menangani limbah industri dengan tepat dibutuhkan peralatan yang memadai dan juga adanya tenaga ahli yang memang memahami prosedurnya. PT Mitra Tata Lingkungan Baru sebagai penyedia jasa layanan pengujian, inspeksi dan sertifikasi untuk beragam industri siap membantu perusahaan Anda.
Sumber : Gramediablog